Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang yang juga pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, dinyatakan bebas pada Rabu (17/7). Robianto mengatakan Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Dengan begitu, dia tidak harus melakukan wajib lapor. Vonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
Panji Gumilang merupakan tokoh kontroversial yang mendirikan Ponpes Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sebelumnya, ia sempat divonis bersalah atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan dana donasi ponpes. Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang, Panji Gumilang akhirnya dibebaskan secara murni dari penjara.
Ponpes Al Zaytun sendiri telah dikenal luas sebagai lembaga pendidikan Islam yang kontroversial sejak awal berdirinya. Namun, hal tersebut tidak mengurangi minat masyarakat untuk mencari informasi tentang pendiri ponpes Al Zaytun, khususnya Panji Gumilang sendiri.