Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru-baru ini menjadi perbincangan hangat dan mendapat penolakan dari sejumlah pekerja swasta. Hal tersebut membawa UU Tapera menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan surat permohonan yang dikutip dari website MK pada Sabtu (22/6), gugatan diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan S.H, seorang karyawan swasta (Pemohon I), dan Ricky Donny Lamhot Marpaung S.H, seorang pelaku usaha UMKM (Pemohon II).
Dalam gugatan tersebut, para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa isi Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera, yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri ikut Tapera, bertentangan dengan UUD 1945.
Terdapat 26 poin yang menjadi alasan dari permohonan tersebut. Salah satunya adalah potensi kerugian bagi pekerja swasta dan pekerja mandiri yang saat ini diwajibkan menjadi peserta Tapera. Mereka berpendapat bahwa kehadiran Program Tapera akan meningkatkan beban pengeluaran di masa depan, terutama saat harus menanggung hidup keluarga.