Dasar Hukum Penyaluran Santunan
Santunan ini diberikan sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum serta Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Jasa Raharja.
Langkah cepat ini diambil untuk memastikan korban dan keluarga tidak terbebani secara finansial setelah peristiwa nahas tersebut.
Koordinasi dengan Rumah Sakit dan Kepolisian
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan rumah sakit dan kepolisian untuk pendataan korban.
“Kami berkomitmen mempercepat penyerahan santunan dan memastikan korban luka-luka mendapatkan layanan medis yang dijamin,” ujarnya.
Korban saat ini dirawat di beberapa fasilitas kesehatan, seperti RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina, dan puskesmas setempat.
Kecelakaan Diduga Akibat Rem Blong
Bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA dikemudikan oleh M. Syehu Hasibuan. Berdasarkan informasi awal, bus tersebut mengalami rem blong, sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga.