Jaksa di Kota New York, Amerika Serikat (AS) mengumumkan telah mengembalikan sekitar 30 artefak kuno yang telah dijarah, dijual, atau ditransfer secara ilegal ke Indonesia dan Kamboja. Artefak tersebut telah diselundupkan oleh jaringan pedagang dan penyelundup barang antik Amerika. Pengembalian ini diumumkan oleh Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg, pada Jumat (26/4/2024). Menurut Bragg, nilai total dari artefak kuno yang dikembalikan mencapai 3 juta dolar AS atau sekitar Rp48 miliar.
Bragg menjelaskan bahwa dari total 30 artefak yang dikembalikan, 27 di antaranya telah dikembalikan ke Phnom Penh dan tiga lainnya ke Jakarta dalam repatriasi yang terjadi baru-baru ini. Berdasarkan laporan Al Jazeera, beberapa artefak yang dikembalikan meliputi patung perunggu dewa Hindu Siwa yang dirampas dari Kamboja, serta patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit yang memerintah antara abad ke-13 dan ke-16, yang dicuri dari Indonesia.
Jaksa Bragg juga menuduh pedagang seni Amerika, yaitu Subhash Kapoor dan Nancy Wiener, terlibat dalam perdagangan barang antik ilegal ini. Kapoor, yang merupakan keturunan Amerika-India, diduga menjalankan jaringan perdagangan curian di Asia Tenggara dan menjualnya di galeri di Manhattan. Galeri ini telah menjadi sasaran investigasi peradilan AS dengan julukan Hidden Idol selama lebih dari satu dekade. Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan dideportasi ke India, di mana dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.