Tampang.com | Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online dan penipuan berbasis elektronik telah dipulangkan ke Tanah Air oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemulangan ini dilakukan pada Sabtu (29/3/2025) setelah mereka ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina.
Menurut Sekretaris NCB Divhubinter Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, para WNI tersebut bekerja di sebuah perusahaan yang beroperasi di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila.
"Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina," ujar Untung pada Minggu (30/3/2025).