Tampang.com | Sebanyak 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal resmi melaporkan perusahaan tempat mereka dulu bekerja ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (17/4/2025) dan terkait dengan dugaan praktik penahanan ijazah asli yang dinilai melanggar hak dasar pekerja. Para pelapor didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Achmad Zaini, serta kuasa hukum mereka.
Iklim Kerja Harus Bersih: Peringatan dari Wali Kota Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen menjaga iklim kerja yang sehat dan adil di Kota Surabaya. Ia juga memberi peringatan tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Siapa pun yang melanggar aturan dan tidak menjalankan kewajiban, tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegas Eri.
“Ayo kita tata kota ini dengan hati yang jernih dan pikiran yang bersih,” tambahnya.
Rp 2 Juta atau Ijazah Asli: Praktik yang Dipersoalkan