Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan Google terkait dugaan monopoli. Diketahui, persidangan dimulai pada Jumat (28/6/2024). Sementara itu, Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU Akhmad Muhari, menyampaikan jika persidangan sempat tertunda karena belum lengkapnya surat kuasa terlapor, pada 20 Juni 2024. Dalam agenda sidang pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator yang diketuai oleh Hilman Pujana dan beranggotakan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, pada Jumat (28/6/2024).
"Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf," kata Akhmad dalam keterangan resmi di situs KPPU, pada Jumat (28/6/2024). Google LLC dalam sidang diwakili oleh kuasa hukumnya. KPPU juga mengatakan jika perusahaan diduga melakukan monopoli lantaran mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi lewat Google Play Store menggunakan Google Play Billing (BPB) System.
Google disebut akan memberikan sanksi jika perusahaan tidak menggunakan GPB System dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store tersebut."Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut," ujarnya. "Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha. Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor," sambungnya.
Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait penerapan Google Play Billing System, Jumat (28/6). Sidang dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran olehiInvestigator ini diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.