Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol PT Cimanggis Cibitung Tollways telah menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B Segmen Nagrak - Cibitung, dan telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF). ULF ini merupakan tahap terakhir sebelum jalan tol tersebut dioperasikan. Uji tersebut dilakukan untuk memastikan semua teknis persyaratan dan perlengkapan jalan sudah sesuai standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Pada 11 hingga 14 Juni 2024, ULF dilakukan di Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B Segmen Nagrak - Cibitung. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat, dan Korlantas Polri.
Setelah ULF selesai dilaksanakan, diperlukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh tim ULF. Selanjutnya, akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, serta Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Setelah sertifikat tersebut diperoleh, Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B Segmen Nagrak - Cibitung akan dapat dioperasikan sesuai dengan masa pengoperasiannya oleh Badan Usaha Jalan Tol.