Aparat keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 Orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan visa ziarah untuk berangkat haji. Kejadian terkini tersebut melibatkan 16 perempuan dan 21 laki-laki asal Makassar yang ditangkap di Madinah. Kabar tersebut diungkapkan oleh Konjen Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambarie, setelah melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
Selain 37 WNI tersebut, pengemudi dan kenek bus yang mereka gunakan dari Yaman turut ditahan dalam peristiwa tersebut. Menurut penuturan Yusron, mereka membayar biaya sewa bus sebesar 17 ribu riyal. Perjalanan mereka dimulai dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh, dan akhirnya ke Madinah di dalam bus yang kemudian menjadi lokasi penangkapan mereka.
Dari hasil pemeriksaan oleh aparat keamanan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan atribut haji palsu, termasuk gelang haji palsu, kartu identitas palsu, serta pemalsuan visa haji. Terungkap pula bahwa salah seorang koordinator dengan inisial SJ menggunakan visa multiple yang berlaku selama 1 tahun, yang memungkinkan untuk kembali ke Indonesia dan melakukan perjalanan kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tersebut. Selain itu, terdapat seorang koordinator lainnya dengan inisial TL yang saat ini sedang diburu oleh pihak berwenang.
Saat ini, 37 orang yang telah ditangkap sedang menjalani proses pemeriksaan oleh kepolisian, dengan penekanan bahwa proses tersebut berlangsung dengan cepat. Yusron juga mencatat bahwa sebelum penangkapan tersebut, terdapat 19 orang yang diamankan tetapi kemudian dibebaskan karena tidak terbukti akan berangkat haji.
Mengenai hal ini, Yusron menyebutkan bahwa mereka mengaku akan mengunjungi keluarga mereka di Jeddah, dan perwakilan KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Selain itu, 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot akan segera terbang kembali ke tanah air.