Tampang.com | Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik di forum internasional. Dalam momen peringatan satu tahun pengesahan Traktat WIPO tentang Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik, dan Pengetahuan Tradisional yang Terkait (GRATK), Indonesia mengambil peran aktif dalam mendesak implementasi yang adil, inklusif, dan berdampak nyata.
Acara penting ini diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tanggal 8 Mei 2025 di Jenewa, Swiss. Forum tersebut mempertemukan pejabat tinggi dari negara-negara anggota, organisasi internasional, serta perwakilan masyarakat adat, dalam rangka memperkuat kerja sama perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya dan alam.
Dalam kesempatan itu, Kuasa Usaha Ad Interim PTRI Jenewa, Duta Besar Achsanul Habib, menekankan pentingnya traktat ini bukan sekadar sebagai dokumen formal, tetapi sebagai simbol keberhasilan diplomasi multilateral yang memberikan manfaat konkret, terutama bagi negara-negara berkembang dan komunitas lokal.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk perayaan dari sebuah diplomasi yang berdampak nyata,” ungkap Habib dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (10/5/2025).
Peran Strategis Indonesia dalam Proses Negosiasi Internasional
Sebagai Koordinator Like Minded Countries (LMC) dalam Komite Antar Pemerintah (IGC) WIPO, Indonesia memegang peranan strategis selama proses negosiasi hingga adopsi traktat GRATK. Indonesia mendorong agar prinsip-prinsip keadilan diadopsi dalam kebijakan internasional, termasuk:
-
Kewajiban Pengungkapan (Disclosure Requirement): Mengharuskan pemohon paten untuk mengungkap asal-usul sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang digunakan.
-
Pengakuan Hukum Adat: Mengakui sistem hukum tradisional masyarakat adat sebagai bagian dari sistem perlindungan kekayaan intelektual.