Langkah ini sangat penting untuk menghindari praktik biopiracy, yakni pengambilan atau pemanfaatan sumber daya genetik serta pengetahuan lokal secara ilegal atau tanpa persetujuan komunitas yang memiliki hak atasnya.
Konsultasi Nasional: Libatkan Komunitas Adat dan Pelaku Lokal
Tak hanya bergerak di tingkat internasional, Indonesia juga aktif di dalam negeri dengan menyelenggarakan konsultasi nasional yang inklusif. Ini dilakukan sebelum proses penandatanganan traktat, sebagai upaya untuk memastikan suara semua pemangku kepentingan, terutama komunitas adat, terdengar dalam perumusan kebijakan nasional.
Keterlibatan komunitas akar rumput menjadi sangat krusial. Mengingat bahwa banyak pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun, justru berasal dari masyarakat adat dan kelompok lokal yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Traktat GRATK: Jembatan Bagi Masa Depan Kekayaan Intelektual
Habib menegaskan bahwa traktat ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi atau kerja sama antarnegara, tetapi justru sebagai jembatan yang menghubungkan sistem kekayaan intelektual modern dengan warisan budaya dan sumber daya alam tradisional.
Traktat GRATK dinilai sebagai capaian penting dalam sejarah WIPO karena untuk pertama kalinya pengakuan terhadap hak komunitas lokal dan adat dimasukkan dalam sistem hukum kekayaan intelektual global secara formal dan legal.
“Traktat ini adalah jembatan, bukan hambatan,” tegas Habib.
Arah Implementasi: Panduan Nyata dan Penguatan Kapasitas
Indonesia juga secara aktif mendorong penyusunan panduan implementasi yang praktis, agar negara-negara anggota, khususnya yang berkembang, bisa menerapkan traktat ini secara efektif dan sesuai dengan kondisi lokal masing-masing.