Tampang

Eks Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Sritex

22 Mei 2025 09:49 wib. 119
0 0
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025)()
Sumber foto: Google

Salah satu alasan utama penetapan tersangka adalah karena PT Sritex tidak memenuhi syarat peringkat kredit modal kerja, yang seharusnya minimal memiliki peringkat A, sementara Sritex hanya mendapatkan rating BB-, yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang cukup tinggi. Selain itu, pemberian kredit tersebut melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, dan prinsip kehati-hatian.

Lebih jauh, Iwan selaku Dirut Sritex diduga menyalahgunakan dana kredit tersebut, yang mestinya digunakan untuk modal kerja, malah dipakai untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Hal ini membuat kredit macet dan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 693 miliar.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?