Salah satu alasan utama penetapan tersangka adalah karena PT Sritex tidak memenuhi syarat peringkat kredit modal kerja, yang seharusnya minimal memiliki peringkat A, sementara Sritex hanya mendapatkan rating BB-, yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang cukup tinggi. Selain itu, pemberian kredit tersebut melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, dan prinsip kehati-hatian.
Lebih jauh, Iwan selaku Dirut Sritex diduga menyalahgunakan dana kredit tersebut, yang mestinya digunakan untuk modal kerja, malah dipakai untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Hal ini membuat kredit macet dan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 693 miliar.