Penanganan kredit tersebut semakin rumit karena aset Sritex tidak dijadikan jaminan dan nilainya tidak cukup untuk menutup kerugian, sehingga PT Sritex akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Ketiga tersangka kini menghadapi dakwaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lanjutan.