Tampang

Eks Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Sritex

22 Mei 2025 09:49 wib. 196
0 0
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025)()
Sumber foto: Google

Penanganan kredit tersebut semakin rumit karena aset Sritex tidak dijadikan jaminan dan nilainya tidak cukup untuk menutup kerugian, sehingga PT Sritex akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Ketiga tersangka kini menghadapi dakwaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lanjutan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Orang Pintar vs Orang Hoki
0 Suka, 0 Komentar, 1 Nov 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?