Tampang.com | Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan skema asuransi bagi dua kelompok penting dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni para karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan juga para penerima manfaat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan, terutama setelah beberapa kasus keracunan makanan muncul dalam program tersebut.
Koordinasi dengan OJK dan Dua Asosiasi Asuransi
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana ini. Koordinasi ini penting karena BGN berencana menggandeng dua asosiasi besar: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
“Untuk penerima manfaat, kami masih dalam proses pembahasan dengan OJK karena nantinya akan dibentuk konsorsium dari perusahaan-perusahaan asuransi,” ujar Dadan, Senin (12/5/2025).
Karyawan SPPG Akan Dilindungi Lewat BPJS Ketenagakerjaan