Migran Care melaporkan dugaan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ternyata di kerangkeng itu, para penghuni kerap mendapatkan penganiayaan. Dalam penyidikan yang dilakukan Polisi menemukan setidaknya tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng tersebut. Terbit Rencana Perangin Angin dan delapan tersangka lainnya termasuk anaknya diseret ke pengadilan.
Keputusan pengadilan ini menyatakan eks bupati Langkat bebas dari tuduhan kerangkeng manusia, namun tetap meninggalkan sejumlah pertanyaan dan berbagai dampak di masyarakat. Bagaimanapun, keputusan tersebut telah diambil sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Eks bupati Langkat kini dapat melanjutkan kehidupannya setelah melewati proses hukum yang melelahkan. Dan masyarakat pun dapat mengambil pembelajaran dari kasus ini untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keadilan dan integritas dalam proses hukum di dalam negara.