Tampang.com | Pindah tempat tinggal, baik di dalam kota maupun antarprovinsi, menuntut masyarakat untuk memperbarui dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK). Alamat yang tertera di KK perlu disesuaikan dengan domisili terbaru agar memudahkan pengurusan layanan publik seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sosial (bansos), hingga pendaftaran sekolah dan kuliah.
Jika tidak diperbarui, QR code pada KK dapat menjadi tidak aktif, sehingga menyulitkan validasi data oleh instansi terkait. Karena itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan layanan gratis untuk mengganti alamat KK bagi masyarakat yang mengalami perpindahan domisili.
Syarat Ganti Alamat KK 2025 Sesuai Jenis Perpindahan
Syarat dan proses penggantian alamat KK dibedakan berdasarkan apakah perpindahan terjadi di dalam kabupaten/kota yang sama atau lintas kabupaten/provinsi. Ketentuan ini mengacu pada Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil.
1. Syarat Ganti Alamat KK di Dalam Kabupaten/Kota yang Sama
-
Fotokopi KK
-
KTP
-
Kartu Identitas Anak (KIA)
-
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika menumpang, menyewa, atau tinggal di kontrakan)
2. Syarat Ganti Alamat KK ke Luar Kabupaten/Kota/Provinsi
-
Fotokopi KK
-
KTP dan KIA
-
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
-
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (untuk yang menumpang/kontrak)
-
Jika seluruh anggota keluarga belum berusia 17 tahun dan kepala keluarga tidak ikut pindah, perlu surat pernyataan wali atau pengganti kepala keluarga