Langkah-langkah Ganti Alamat KK 2025
A. Cara Ganti Alamat KK di Dalam Kabupaten/Kota
-
Datang ke kantor Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja.
-
Isi formulir F-1.03.
-
Serahkan dokumen pendukung seperti fotokopi KK dan surat pernyataan dari pemilik rumah (jika berlaku).
-
Dukcapil akan menerbitkan KK baru:
-
Jika seluruh keluarga pindah → nomor KK tetap
-
Jika kepala keluarga tidak pindah → nomor KK tetap
-
Jika kepala keluarga pindah → nomor KK baru untuk anggota keluarga yang tertinggal
-
Jika tidak ada anggota keluarga yang memenuhi syarat sebagai kepala keluarga, akan ditumpangkan ke KK lain
-
KTP dan KIA lama dimusnahkan dan diganti dengan yang baru sesuai alamat.
B. Cara Ganti Alamat KK ke Luar Kabupaten/Kota/Provinsi
-
Datangi kantor Dukcapil asal dan serahkan:
-
Jika kepala keluarga tidak pindah, nomor KK tetap. Jika kepala keluarga pindah, nomor KK baru diterbitkan.
-
Untuk keluarga berisi anak di bawah 17 tahun tanpa wali dewasa, perlu surat pernyataan dari wali atau anggota keluarga lain yang bersedia menjadi kepala keluarga.
-
Setelah SKPWNI diterima, datang ke kantor Dukcapil tujuan dengan membawa:
-
Jika SKPWNI belum ada, kantor Dukcapil tujuan bisa membantu menghubungi Dukcapil asal melalui sistem elektronik untuk pengurusan data.
-
Dukcapil tujuan akan menerbitkan KK, KTP, dan KIA dengan alamat baru, dan memusnahkan dokumen lama.