Tampang

Cara Ganti Alamat KK 2025 Secara Gratis: Berlaku untuk Pindah Domisili di Dalam dan Luar Kabupaten

1 Mei 2025 17:10 wib. 60
0 0
Ilustrasi KK. Catat, Ini Dokumen Kependudukan yang Perlu dan Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW(Dindukcapil Brebes)
Sumber foto: Kompas.com

Langkah-langkah Ganti Alamat KK 2025

A. Cara Ganti Alamat KK di Dalam Kabupaten/Kota

  1. Datang ke kantor Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja.

  2. Isi formulir F-1.03.

  3. Serahkan dokumen pendukung seperti fotokopi KK dan surat pernyataan dari pemilik rumah (jika berlaku).

  4. Dukcapil akan menerbitkan KK baru:

    • Jika seluruh keluarga pindah → nomor KK tetap

    • Jika kepala keluarga tidak pindah → nomor KK tetap

    • Jika kepala keluarga pindah → nomor KK baru untuk anggota keluarga yang tertinggal

    • Jika tidak ada anggota keluarga yang memenuhi syarat sebagai kepala keluarga, akan ditumpangkan ke KK lain

  5. KTP dan KIA lama dimusnahkan dan diganti dengan yang baru sesuai alamat.

B. Cara Ganti Alamat KK ke Luar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. Datangi kantor Dukcapil asal dan serahkan:

    • Fotokopi KK

    • KTP dan KIA

    • SKPWNI (akan diterbitkan oleh Dukcapil asal)

  2. Jika kepala keluarga tidak pindah, nomor KK tetap. Jika kepala keluarga pindah, nomor KK baru diterbitkan.

  3. Untuk keluarga berisi anak di bawah 17 tahun tanpa wali dewasa, perlu surat pernyataan dari wali atau anggota keluarga lain yang bersedia menjadi kepala keluarga.

  4. Setelah SKPWNI diterima, datang ke kantor Dukcapil tujuan dengan membawa:

    • SKPWNI

    • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah

    • KTP dan KIA lama

    • Formulir F-1.03 dan fotokopi KK

  5. Jika SKPWNI belum ada, kantor Dukcapil tujuan bisa membantu menghubungi Dukcapil asal melalui sistem elektronik untuk pengurusan data.

  6. Dukcapil tujuan akan menerbitkan KK, KTP, dan KIA dengan alamat baru, dan memusnahkan dokumen lama.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?