Perusahaan internet asal Amerika Serikat, Starlink, tengah menjalani proses perizinan untuk menjalankan layanan internet di Indonesia. Upaya ini sejalan dengan persyaratan yang ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dimana ia menegaskan bahwa Starlink harus mematuhi regulasi Indonesia dan membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi.
Sebelumnya, Starlink telah mengajukan perizinan sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP) di Indonesia. Hal ini menandakan komitmen perusahaan dalam mematuhi semua persyaratan yang berlaku di Indonesia sebelum beroperasi.
Menteri Budi Arie Setiadi menegaskan kembali bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan layanan internet dari luar untuk beroperasi tanpa memenuhi berbagai aturan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa tidak ada yang gratis dalam hal penyelenggaraan layanan internet di Indonesia.
Salah satu langkah yang telah diambil oleh Starlink adalah melakukan uji layak operasi (ULO) sebelum beroperasi secara penuh di Indonesia. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menunjang keamanan serta kualitas layanan yang akan ditawarkan kepada masyarakat.