Tampang.com | Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penerimaan gratifikasi serta penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan.
1. Empat Poin Utama dalam SE
Dalam keterangannya, Rachmat Riyanto menegaskan bahwa SE ini berisi empat poin penting, salah satunya adalah menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada empat poin dalam SE itu. Pertama, menolak dengan tegas segala bentuk gratifikasi, baik yang berhubungan dengan jabatan maupun yang bertentangan dengan tugas," ujarnya.
2. Larangan ASN Memberikan atau Menerima THR
Selain larangan gratifikasi, ASN juga dilarang memberikan atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan ini berlaku bagi individu maupun institusi yang terkait dengan pemerintahan.