Tampang

Bupati Bengkulu Tengah Tegas: Larangan Gratifikasi dan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

27 Mar 2025 12:09 wib. 49
0 0
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto (Poto: dokumen pribadi, Rachmat Riyanto)(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penerimaan gratifikasi serta penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan.

1. Empat Poin Utama dalam SE

Dalam keterangannya, Rachmat Riyanto menegaskan bahwa SE ini berisi empat poin penting, salah satunya adalah menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada empat poin dalam SE itu. Pertama, menolak dengan tegas segala bentuk gratifikasi, baik yang berhubungan dengan jabatan maupun yang bertentangan dengan tugas," ujarnya.

2. Larangan ASN Memberikan atau Menerima THR

Selain larangan gratifikasi, ASN juga dilarang memberikan atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan ini berlaku bagi individu maupun institusi yang terkait dengan pemerintahan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tanpa Jatuh, Tiada Bangkit!
0 Suka, 0 Komentar, 20 Mei 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?