Tampang

Bupati Bengkulu Tengah Tegas: Larangan Gratifikasi dan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

27 Mar 2025 12:09 wib. 60
0 0
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto (Poto: dokumen pribadi, Rachmat Riyanto)(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Sumber foto: Kompas.com

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari potensi tindak pidana korupsi serta mencegah adanya kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

3. Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik

Salah satu poin yang juga ditekankan dalam SE ini adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. ASN diwajibkan menggunakan kendaraan pribadi jika ingin pulang ke kampung halaman.

"Termasuk larangan menggunakan mobil dinas dan motor dinas untuk mudik. Mudik gunakan kendaraan pribadi," tegas Rachmat.

Larangan ini bukan hanya berlaku di Bengkulu Tengah, tetapi juga telah diterapkan di beberapa daerah lain untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan.

4. Aturan Juga Berlaku untuk Kepala Desa

Tidak hanya ASN, aturan ini juga berlaku bagi para kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka dilarang menerima atau memberikan THR, hadiah, atau bentuk gratifikasi lainnya kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pejabat pemerintahan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?