Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari potensi tindak pidana korupsi serta mencegah adanya kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu poin yang juga ditekankan dalam SE ini adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. ASN diwajibkan menggunakan kendaraan pribadi jika ingin pulang ke kampung halaman.
"Termasuk larangan menggunakan mobil dinas dan motor dinas untuk mudik. Mudik gunakan kendaraan pribadi," tegas Rachmat.
Larangan ini bukan hanya berlaku di Bengkulu Tengah, tetapi juga telah diterapkan di beberapa daerah lain untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan.
Tidak hanya ASN, aturan ini juga berlaku bagi para kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka dilarang menerima atau memberikan THR, hadiah, atau bentuk gratifikasi lainnya kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pejabat pemerintahan.