Tampang

Bupati Bengkulu Tengah Tegas: Larangan Gratifikasi dan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

27 Mar 2025 12:09 wib. 63
0 0
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto (Poto: dokumen pribadi, Rachmat Riyanto)(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Sumber foto: Kompas.com

"SE ini juga berlaku untuk para kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah," tambahnya.

Kesimpulan

Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk menjaga profesionalisme ASN dan pejabat pemerintahan. Larangan gratifikasi serta penggunaan kendaraan dinas diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan fasilitas negara dan memastikan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dengan adanya aturan ini, ASN dan kepala desa diharapkan dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan serta menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

mahkamah rakyat
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jun 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?