"SE ini juga berlaku untuk para kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah," tambahnya.
Kesimpulan
Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk menjaga profesionalisme ASN dan pejabat pemerintahan. Larangan gratifikasi serta penggunaan kendaraan dinas diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan fasilitas negara dan memastikan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan adanya aturan ini, ASN dan kepala desa diharapkan dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan serta menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas.