Tampang.com | Banyak pengendara bertanya-tanya, apakah membawa fotokopi SIM dan STNK sudah cukup untuk menghindari tilang jika terkena razia? Jawabannya, tidak. Polisi menegaskan bahwa pengemudi harus membawa dokumen asli saat berkendara di jalan raya.
Aturan Wajib Membawa SIM dan STNK Asli
Kewajiban membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah diatur dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi kendaraan baru yang STNK-nya belum terbit, pengemudi bisa membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebagai pengganti. Jika tidak bisa menunjukkan STNK atau STCK asli, pengendara bisa dikenai sanksi berupa tilang, pidana kurungan, atau denda.
Polisi: Fotokopi SIM dan STNK Tidak Berlaku
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, AKBP Satrio Prayogo, pengendara tidak diperbolehkan hanya membawa fotokopi SIM dan STNK saat berkendara.
“Sesuai aturan, pengendara wajib membawa SIM dan STNK asli. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan dan izin berkendara,” ujar Satrio.