Tampang

Bolehkah Bawa Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Ini Jawaban Polisi

25 Mar 2025 14:19 wib. 39
0 0
Ilustrasi razia atau pemeriksaan kendaraan di jalan raya.(Dok. Satlantas Polres Demak)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Banyak pengendara bertanya-tanya, apakah membawa fotokopi SIM dan STNK sudah cukup untuk menghindari tilang jika terkena razia? Jawabannya, tidak. Polisi menegaskan bahwa pengemudi harus membawa dokumen asli saat berkendara di jalan raya.

Aturan Wajib Membawa SIM dan STNK Asli

Kewajiban membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah diatur dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi kendaraan baru yang STNK-nya belum terbit, pengemudi bisa membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebagai pengganti. Jika tidak bisa menunjukkan STNK atau STCK asli, pengendara bisa dikenai sanksi berupa tilang, pidana kurungan, atau denda.

Polisi: Fotokopi SIM dan STNK Tidak Berlaku

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, AKBP Satrio Prayogo, pengendara tidak diperbolehkan hanya membawa fotokopi SIM dan STNK saat berkendara.

“Sesuai aturan, pengendara wajib membawa SIM dan STNK asli. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan dan izin berkendara,” ujar Satrio.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

pedagang takjil ramadhan
0 Suka, 0 Komentar, 31 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?