Tampang

Bolehkah Bawa Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Ini Jawaban Polisi

25 Mar 2025 14:19 wib. 47
0 0
Ilustrasi razia atau pemeriksaan kendaraan di jalan raya.(Dok. Satlantas Polres Demak)
Sumber foto: Google

Selain itu, pengendara juga harus siap menunjukkan bukti uji lulus berkala atau tanda bukti lain yang sah jika ada pemeriksaan oleh polisi.

Kenapa Harus SIM dan STNK Asli?

Ada beberapa alasan mengapa polisi hanya menerima dokumen asli, bukan fotokopi atau versi digital yang tersimpan di ponsel:

Mencegah pemalsuan dokumen – Fotokopi bisa dimanipulasi atau digandakan dengan mudah.
SIM dilengkapi chip elektronik – SIM asli memiliki chip penyimpanan data yang dapat diperiksa dengan alat khusus oleh polisi.
Identifikasi lebih akurat – STNK asli memiliki elemen keamanan yang sulit dipalsukan dibandingkan fotokopi.

AKBP Jamal Alam, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa SIM belum bisa digantikan oleh versi digital atau fotokopi karena chip dalam SIM berfungsi sebagai identitas elektronik yang memuat data pemiliknya.

“SIM tidak bisa hanya dalam bentuk foto di galeri ponsel. Petugas tetap harus memeriksa kartu fisik yang sah,” kata Jamal.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?