Sanksi Jika Tidak Membawa SIM dan STNK Asli
Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM atau STNK asli saat pemeriksaan di jalan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009:
Tidak membawa STNK atau STCK asli → Denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan.
Tidak membawa SIM asli → Denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan hingga 1 bulan.
Untuk menghindari tilang dan kendala saat berkendara, pastikan selalu membawa SIM dan STNK asli. Fotokopi atau versi digital tidak berlaku dalam pemeriksaan polisi di jalan. Selain itu, pastikan semua dokumen kendaraan selalu dalam kondisi valid dan tidak kadaluarsa.
Dengan menaati aturan ini, pengendara bisa lebih aman dan nyaman saat berkendara tanpa khawatir terkena sanksi.