Tampang.com | Kasus kebocoran data pribadi kembali mencuat. Dari data pelanggan e-commerce hingga rekam medis digital, informasi sensitif warga Indonesia terus menjadi sasaran empuk peretasan dan penyalahgunaan. Lalu, di mana peran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)?
UU Sudah Disahkan, Tapi Penegakan Masih Lemah
Meskipun Undang-Undang PDP telah resmi berlaku, masih banyak celah dalam penerapan teknis dan pengawasan. “Regulasi ini butuh lembaga pelaksana yang kuat dan independen, bukan sekadar formalitas,” ujar Damar I., peneliti keamanan siber.