Tampang

Heru Budi Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

10 Apr 2024 23:42 wib. 66
0 0
Heru Budi
Sumber foto: republika

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar tidak memperpanjang libur Lebaran. Hal ini disampaikan oleh Heru sebagai bentuk disiplin dalam pelaksanaan tugas. Tanggal 16 masuk kerja dianggap sudah cukup, dan ASN diharapkan untuk patuh terhadap peraturan yang ada.

Dalam keterangan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (10/4/2024), Heru menegaskan bahwa perpanjangan libur Lebaran tidak akan dibenarkan kecuali dalam kondisi tertentu, seperti sakit yang membutuhkan waktu pemulihan yang lebih lama. "Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7)," ujar Heru.

Selain itu, Heru juga menyebutkan bahwa akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan berlangsungnya pelayanan publik secara optimal dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. "Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi," jelas Heru.

Pernyataan dari Heru ini tentu memberikan arahan yang jelas bagi para ASN untuk mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui kepatuhan terhadap jadwal kerja, diharapkan akan tercipta efisiensi dan produktivitas yang lebih baik.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?