Tampang

Gaji Pembantu SYL Rp 35 Juta, Pernah Minta Ditalangi Pejabat Kementan untuk Bayar

9 Mei 2024 21:07 wib. 285
0 0
Gaji Pembantu SYL Rp 35 Juta
Sumber foto: google

Pengungkapan mengenai gaji pembantu Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mencapai Rp 35 juta telah menarik perhatian publik. Bukan hanya besaran gajinya yang mencengangkan,terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Bermula saat jaksa bertanya ke saksi apakah ada uang pribadi yang pernah diberikan ke SYL. Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan tentu memberikan pemahaman yang mendalam mengenai realitas gaji pembantu di Indonesia.

Gaji pembantu yang mencapai Rp 35 juta tentu bukanlah angka yang biasa di telinga masyarakat umum. Sebagian besar pembantu di Indonesia menerima gaji yang jauh di bawah angka tersebut. Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa upah minimum untuk pekerja domestik adalah sekitar Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta. Dengan adanya perbedaan yang sangat mencolok antara gaji pembantu SYL dengan gaji rata-rata pembantu di Indonesia, perbincangan pun muncul di tengah-tengah masyarakat.

Dalam kasus yang lebih mendetail, gaji pembantu SYL yang mencapai Rp 35 juta menimbulkan pertanyaan tentang kesejahteraan dan juga perlakuan di tempat kerja. Faktanya, banyak pembantu di Indonesia mengalami perlakuan yang kurang baik di tempat kerja. Mereka seringkali bekerja dalam lingkungan yang tidak ramah, tidak mendapatkan hak atas jam istirahat yang layak, dan kerap kali mengalami eksploitasi.

Berkaitan dengan peristiwa pembantu SYL minta ditalangi pejabat Kementan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gajinya, hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengusaha atau majikan terhadap pembantu yang bekerja di rumah tangga. Seharusnya, sebagai majikan yang baik, pembayaran gaji haruslah menjadi prioritas. Memiliki upah yang besar seharusnya juga diiringi dengan sikap yang bijaksana dalam mengatur keuangan pribadi.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Akhirnya UU Teroris Disahkan DPR
0 Suka, 0 Komentar, 25 Mei 2018
Yuk, Kita ke Car Free Day!
0 Suka, 0 Komentar, 15 Okt 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?