Tampang.com | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggodok aturan baru yang memungkinkan pemblokiran akses ke VPN (Virtual Private Network) serta aplikasi digital yang belum terdaftar secara resmi. Langkah ini menuai pro dan kontra, terutama dari komunitas digital dan aktivis kebebasan sipil.
Alasan: Perlindungan Konsumen dan Keamanan Data
Menurut Kominfo, maraknya penggunaan aplikasi tidak resmi dan VPN ilegal bisa membahayakan data pribadi masyarakat. Selain itu, penyedia layanan digital asing yang tidak mendaftar dinilai mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia.
“Ini bagian dari kedaulatan digital. Kita ingin memastikan semua aplikasi tunduk pada aturan, termasuk soal perlindungan data dan pajak,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika.
Kritik: Pembatasan yang Tidak Transparan