Polisi berhasil membongkar penjualan obat-obatan keras atau obat tipe G yang disamarkan sebagai produk kosmetik di toko di Jalan H. Aseni Kopti, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (24/7).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol, dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar Rp174 ribu hasil penjualan obat daftar G tersebut.
"Kami mencurigai aktivitas di toko kosmetik itu. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam pemeriksaannya, MD mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada penjual (sales) obat dan diantar ke toko oleh kurir. Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan itu untuk mendapatkan keuntungan."MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," lanjut Abdul.