Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kini mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diketahui melanggar kode etik.
Menurut Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam sidang yang dilansir Detikcom pada Jumat (29/3/2024), Anwar Usman terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama. Akibatnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
Dalam pembacaan putusan atas laporan nomor 01/MKMK/L/03/2024 yang dilaporkan Zico Leonardo, Palguna didampingi oleh Hakim Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Laporan tersebut terkait ucapan Anwar Usman saat konferensi pers menanggapi pencopotan dirinya dari jabatan Ketua MK pada November 2023.
Pelaporan ini sebenarnya sudah pernah diajukan saat Jimly Asshidiqqie menjabat sebagai Ketua MKMK. Namun, saat itu pelaporan tersebut tidak diterima karena MKMK masih ad hoc khusus mengadili aduan etik dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK menjadi hakim konstitusi karena terbukti melanggar etik terkait putusan yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Setelah dicopot, Anwar Usman menggelar jumpa pers dan merasa dirinya dizalimi.