Polisi terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan. Hal itu diungkapkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amri, pada Rabu (23/10/2024). Menurutnya, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas yang telah dikembalikan kejaksaan.
Selain itu, terdapat beberapa perubahan pada pasal-pasal yang disebutkan. Hal ini dikarenakan adanya temuan fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Ahmad menjelaskan adanya dugaan terhadap Pasal 338, yang kemudian diubah menjadi Pasal 340 dengan penambahan unsur niat untuk melakukan kejahatan bersama, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Lebih lanjut, Kapolres Ahmad menyatakan bahwa polisi menemukan fakta di lapangan yang berbeda dengan keterangan serta beberapa poin catatan yang perlu dikoordinasikan dengan kejaksaan. Ini merupakan tahap kedua, di mana bulan ini dijadwalkan penanganan kasus pencurian yang dilakukan oleh IS dan dua temannya.
Pada perkembangan terkini, terdapat kekhawatiran bahwa Indra Dragon, pelaku utama dalam kasus ini, akan dihadapkan pada hukuman penjara seumur hidup karena perubahan pasal yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Indra Dragon dikenal sebagai orang yang memiliki rekam jejak kriminalitas yang panjang, dan kasus ini menjadi salah satu yang paling mencuat dan menggemparkan masyarakat.