Tampang

PDI-P Gugat ke PTUN, Terdapat Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pilpres 2024

1 Apr 2024 15:28 wib. 1.678
0 0
PDIP Gugat Pilpres

Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-P) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terdapat dugaan penyimpangan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, yang menyatakan bahwa partainya sedang mempersiapkan bukti-bukti yang akan digunakan sebagai dasar dalam gugatan tersebut.

Dalam sebuah acara di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Djarot menjelaskan bahwa gugatan ke PTUN itu tidak dimaksudkan untuk membatalkan hasil pemilu, melainkan sebagai upaya mencari keadilan dan mencegah terulangnya penyimpangan di masa depan. PDI-P tengah mempertimbangkan bukti-bukti terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden, serta pelanggaran etik dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Djarot juga menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai melanggar etika dalam penyelenggaraan pemilu. Sebagai anggota DPR Fraksi PDI-P, Djarot berharap agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pilpres tidak menjadikan demokrasi terganggu, terutama dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Djarot, gugatan yang diajukan oleh PDI-P ini sejalan dengan upaya koreksi terhadap penyelenggaraan pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa partai tersebut memiliki komitmen untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang bersih dan adil. Djarot juga menegaskan bahwa gugatan yang akan diajukan merupakan inisiatif PDI-P semata, dan tidak terkait dengan partai politik lain yang juga terlibat dalam Pilpres 2024.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Wisata Edukatif  Di Museum Geologi Bandung
0 Suka, 0 Komentar, 14 Jul 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?