Pemerintah tengah memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan ini akan segera diumumkan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Prasetyo menjelaskan bahwa koordinasi antarkementerian baru saja rampung dan tinggal menunggu proses administratif terakhir sebelum resmi diberitakan kepada publik.
Penambahan hari libur ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin masyarakat memiliki ruang lebih untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan tanggal 18 Agustus dijadikan hari libur nasional, masyarakat diharapkan dapat melanjutkan rangkaian perayaan kemerdekaan yang dimulai sejak awal bulan Agustus, termasuk upacara, pesta rakyat, hingga karnaval kemerdekaan yang dipusatkan di Jakarta dan berbagai daerah.