Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dinyatakan bersalah dalam kasus suap bintang porno Stormy Daniels. Trump tak terima putusan itu dan menuduh persidangan telah dicurangi. Skandal Trump menghadapi kemungkinan hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap dakwaan. Putusan bersalah diberikan setelah 12 juri berunding selama 9,5 jam. Ini menjadi sejarah perdana di Paman Sam di mana mantan presiden terbukti bersalah di persidangan dan bakal dibui.
Kasus ini bergulir di pengadilan sejak Maret 2023. Kala itu pengadilan resmi mendakwa Trump terkait kasus terkait kasus skandal suap US$ 130.000 (sekitar Rp 2,1 miliar) melibatkan aktris film dewasa Stormy Daniels. Pemberitaan pertama kali dimuat The New York Times 30 Maret. Media tersebut mengutip empat sumber yang mengetahui hal ini. Ini pun dibenarkan pengacara pengusaha yang menjabat presiden 2017-2021 tersebut. Dalam laporan NBC, dikatakan pula Kantor Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan telah menghubungi pengacara Trump.
Dalam sistem hukum AS, juri menentukan terkait bersalah atau tidaknya pihak yang sedang diselidiki. Kemudian, hakim akan menentukan hukuman dan vonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden pertama AS yang didakwa melakukan kejahatan. Dakwaan itu muncul saat Trump hendak mencalonkan diri kembali sebagai kandidat presiden dari Partai Republik untuk tahun 2024. Dengan keputusan itu, Trump pun diwajibkan datang ke Manhattan untuk pengambilan sidik jari. Proses lain akan mengikuti setelahnya.