Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan Dam atau Hadyu dalam rangka pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Salah satu perubahan signifikan yang diimplementasikan adalah kewajiban bagi petugas haji untuk melakukan pembayaran Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Ini adalah langkah yang diambil untuk menjamin keabsahan pelaksanaan ibadah haji serta mematuhi ketentuan syariah.
Kepala Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, mengungkapkan bahwa penerapan kewajiban ini mulai berlaku tahun ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi para petugas haji dalam memenuhi kewajiban mereka. "Pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji melalui Baznas adalah suatu keharusan yang harus dilaksanakan," jelasnya saat konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis.
Dalam konteks ini, banyak petugas dan calon jamaah haji dari Indonesia yang memilih untuk melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan metode Haji Tamattu, yang mengharuskan mereka untuk menyembelih hewan sebagai bagian dari pelaksanaan Dam. Untuk mengatur pelaksanaan Dam secara syar'i dan memberi manfaat sosial yang luas, Menteri Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 21 April 2025.