Tampang

Kominfo Ancam Blokir X Jika Tetap Bandel Bolehkan Konten Pornografi

6 Jun 2024 08:10 wib. 232
0 0
Konten Pornografi di Aplikasi X
Sumber foto: google

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (Kominfo) mengancam akan memblokir platform media sosial X (dulu bernama Twitter) jika tetap memperbolehkan konten pornografi di platformnya. Menurut Kominfo, pornografi yang tersebar di ranah digital telah diatur dan dilarang berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

“Pornografi dilarang sesuai dengan Ketentuan Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Anti-pornografi. Pornografi di ruang digital juga dilarang berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong.

Usman menjelaskan bahwa Kominfo telah menyiapkan mekanisme untuk mencegah konten pornografi. Salah satunya adalah melalui pengoperasian mesin Ais, yang digunakan untuk menyaring konten negatif termasuk konten pornografi.

“Kita sudah memiliki mekanisme pencegahan konten pornografi di ruang digital, misalnya dengan melakukan penyaringan terhadap kata kunci terkait pornografi,” ujar Usman.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%