Pemerintah Indonesia telah memulai uji coba rencana penjadwalan kerja standar selama empat hari bagi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memulai uji coba jadwal kerja empat hari atau compressed work schedule (CWS). Erick Thohir, Menteri BUMN, mengatakan bahwa penerapan CWS ini disebutkan pertama kali pada bulan Maret.
Para karyawan BUMN harus memenuhi beberapa persyaratan untuk menggunakan CWS, antara lain bekerja minimal 40 jam dalam 4 hari, mendapatkan persetujuan dari atasan, dan memiliki produktivitas kerja yang terukur. Setiap karyawan hanya bisa mengajukan CWS sekali setiap dua minggu dengan persetujuan atasan.
Penerapan CWS bertujuan untuk meningkatkan efisiensi karyawan dan fleksibilitas kerja. Menurut Direktur Jenderal Badan Usaha Milik Negara, seiring dengan perkembangan teknologi dan tren global, penerapan CWS dapat menjadi pendekatan yang positif dalam meningkatkan produktivitas karyawan BUMN.
Ini merupakan langkah yang cukup inovatif dan menarik untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan BUMN sekaligus meningkatkan produktivitas perusahaan. Meskipun masih dalam uji coba, efektivitas dari penerapan CWS ini perlu dipantau secara teliti dalam jangka waktu yang lebih panjang.