Kementerian Agama sangat mendorong semua petugas untuk mematuhi ketentuan ini, dengan penekanan agar mereka hanya melakukan pembayaran melalui rekening resmi dan menjaga bukti transaksi dengan baik. Namun, berbeda dengan petugas, jamaah calon haji diberikan kebebasan untuk memilih cara pembayaran Dam, baik melalui Baznas maupun institusi lain yang legal.
Implementasi pedoman ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan. Kementerian Agama mengajak semua pihak, termasuk lembaga mitra dan masyarakat luas, untuk mendukung penerapan pedoman ini demi memastikan agar pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan dengan lancar dan penuh berkah. Semoga langkah-langkah ini membawa perubahan positif bagi seluruh umat Islam yang melaksanakan ibadah haji.