KMA tersebut menekankan bahwa semua aspek pengelolaan Dam harus berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, serta dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel agar memberikan dampak positif bagi umat. Tiga hal utama diatur dalam KMA ini. Pertama, prinsip pelaksanaan Dam diharuskan mengikuti tatacara syariat yang benar, termasuk mekanisme yang terbuka dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat. Kedua, teknis pelaksanaan yang mencakup jenis dan kriteria hewan yang diperbolehkan, standar harga yang adil, tanggung jawab lembaga, serta kewajiban untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat. Ketiga, proses pengawasan dan pelaporan harus dilakukan dengan ketat untuk memastikan akuntabilitas serta efektivitas dalam pelaksanaannya.
Mengenai pembayaran Dam untuk petugas haji, ketentuan lebih lanjut dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Mekanisme pembayaran kini harus dilakukan melalui rekening resmi Baznas yang terhubung dengan Bank Syariah Indonesia, tepatnya di nomor rekening 5005115180. Setelah transfer, petugas wajib menyerahkan bukti pembayaran kepada Baznas, yang selanjutnya akan melakukan verifikasi sebelum memberikan bukti pembayaran resmi.
Di samping itu, rekapitulasi pembayaran akan dilakukan oleh Baznas sebagai bagian dari laporan mengenai pelaksanaan ibadah haji. Besaran pembayaran Dam untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 570 SAR, yang setara dengan Rp2.520.000. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk menjalankan pembayaran Dam dengan cara yang teratur, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.