Tampang

China Tolak Upaya Filipina Perluas Landas Kontinen Laut China Selatan

20 Jun 2024 08:02 wib. 302
0 0
China Tolak Upaya Filipina Perluas Landas Kontinen Laut China Selatan
Sumber foto: google

Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak terkait ketegangan di Laut China Selatan. Amerika Serikat, sebagai sekutu Filipina, telah mengecam klaim China atas wilayah tersebut, sementara negara-negara lain di kawasan juga mengkhawatirkan potensi eskalasi konflik. Hal ini menjadi sorotan besar di forum-forum internasional, seperti pertemuan ASEAN, di mana negara-negara anggotanya berupaya untuk menemukan solusi diplomatis atas konflik yang terus berlangsung.
  
Tidak hanya itu, situasi di Laut China Selatan juga berpotensi memengaruhi kestabilan ekonomi dan politik di kawasan Asia Tenggara. Laut China Selatan merupakan jalur perdagangan utama bagi negara-negara di kawasan tersebut. Kontrol atas jalur ini memungkinkan negara yang menguasainya untuk mempengaruhi arus perdagangan global. Oleh karena itu, sengketa atas wilayah ini juga memicu kekhawatiran atas ketidakstabilan ekonomi global.

Berdasarkan hal tersebut, penting bagi negara-negara yang terlibat dalam sengketa ini untuk mencari jalan keluar yang dapat menciptakan perdamaian dan kestabilan di Laut China Selatan. Solusi diplomatis yang melibatkan negosiasi terbuka dan transparan perlu diutamakan agar ketegangan di wilayah tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang menghormati hukum internasional dan kedaulatan masing-masing negara.

China menolak langkah Filipina untuk memperluas landas kontinenya di Laut China Selatan dan mendapatkan hak "eksklusif" untuk mengeksploitasi sumber daya bawah laut. Berdasarkan laporan media pemerintah pada Senin, hal ini menimbulkan kekhawatiran atas ketegangan di wilayah tersebut serta konsekuensi politis dan ekonomis yang dapat terjadi akibatnya.

Juru Bicara Menteri Luar Negeri China, Lin Jian, menegaskan bahwa Filipina telah melanggar hukum internasional dan hak kedaulatan China dengan mengajukan kasus mengenai penetapan batas landas kontinen terluar di Laut China Selatan secara sepihak. Menurut Lin, langkah ini bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.