Tampang

Revisi UU Desa Menjadi Lebih Menjamin Perlindungan dan Kesejahteraan Bagi Perangkat Desa

23 Jun 2024 18:48 wib. 259
0 0
Revisi UU Desa Menjadi Lebih Menjamin Perlindungan dan Kesejahteraan Bagi Perangkat Desa
Sumber foto: Viva.com

Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu kebijakan penting yang ditegaskan dalam undang-undang ini adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai respons cepat terhadap keberlakuan aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Acara diseminasi tersebut berlangsung di Jakarta pada Kamis (20/6).

"Saya sangat berharap dapat berbagi kesejahteraan bagi teman-teman di desa. Perangkat desa maupun masyarakat," ujar Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.

"Perlindungan dan jaminan sosial adalah tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya," tambahnya.

Sejalan dengan hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, juga memberikan apresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Zainudin mengungkapkan bahwa terdapat dua Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 yang terkait dengan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Kami sangat mengapresiasi kejelasan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur secara detail dalam Undang-Undang Desa baru ini. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional," ungkap Zainudin.

Dengan disahkannya revisi UU Desa, hal ini memberikan dampak positif bagi para perangkat desa dan tenaga kerja di sektor desa. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang sebelumnya belum diatur dengan jelas dalam undang-undang yang berlaku. Hal ini akan memberikan kepastian dan perlindungan bagi mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka di tingkat desa.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.