Meskipun standar internasional untuk mengatur serangga sebagai makanan dan pakan belum ditetapkan, SFA telah mengembangkan pedoman sendiri. Pedoman ini didasarkan pada studi ilmiah dan referensi dari negara dan wilayah lain yang telah mengizinkan konsumsi serangga tertentu, seperti Uni Eropa, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Thailand.
Spesies serangga yang disetujui harus memiliki sejarah konsumsi manusia, bebas dari kontaminan, dibudidayakan di lingkungan terkontrol dengan langkah-langkah keamanan pangan, tidak dipanen dari alam liar, dan produk akhir harus aman untuk dikonsumsi.
Selain 16 spesies yang disetujui, SFA menekankan bahwa serangga lain yang ditujukan untuk pasar makanan harus melewati proses evaluasi keamanan pangan. Sama seperti produk makanan lainnya, produk serangga akan dimonitor dan diperiksa oleh SFA, termasuk pengambilan sampel untuk pengujian.
Selain itu, SFA menuntut perusahaan yang menjual makanan kemasan yang mengandung serangga untuk dengan jelas melabeli kemasannya, menyebutkan "sifat sebenarnya dari produk." Ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang transparan kepada konsumen.