Tampang.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Dzulfikri menganggap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kecolongan soal kasus pupuk oplosan yang dibuat, beredar dan dijual di Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya.
Menurut Asep, harus ada perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertanian (Dispertan) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk lebih mengawasi peredaran pupuk, termasuk perizinan perusahaan di daerah.
Disebut Pemkab Tasikmalaya kecolongan, kata Asep, karena pengusaha CVA (30), pemilik CV Azka Tani, tidak memiliki izin pembuatan dan pendistribusian serta penjualan pupuk. Apalagi, CVA sampai menjual pupuk oplosan hasil produksinya ke kios-kios pupuk di wilayah Singaparna, Leuwisari, Taraju sampai ke luar Tasik, seperti Rancah (Ciamis). “Selama ini yang resmi itu perusahaan pupuk yang dikelola oleh pemerintah. Ada beberapa perusahaan pupuk besar, seperti Pupuk Kujang,” ujar Asep saat dihubungi Rabu (15/11).
Kemudian muncul ada pupuk opolosan di Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja dengan merek asing yaitu Azka Tani. Berarti ini diluar sepengetahuan dinas. “Ini harus ditindaklanjuti karena sudah tindak pidana kriminal dan masuk koridor hukum mengoplos dan tidak punya izin,” terang politisi PAN ini.
Komisi II, kata Asep, dalam waktu dekat ini, paling lambat akhir November akan memanggil Dinas Pertanian (Dispertan) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempertanyakan soal bisa beredarnya pupuk oplosan Kabupaten Tasikmalaya. ”Paling dalam waktu dekat ini lah. Akhir-akhir bulan ini,” ujar putra tokoh Tasikmalaya Dr H Tatang Farhanul Hakim (TFH) ini.