Dari kejadian tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung mengamankan barang bukti celana panjang dan jepit rambut yang dipakai korban saat kejadian. Ditambah bukti visum et revertum dari dokter, tapi Wahyu tidak menyampaikan hasil visum dokter dengan alasan yang sama.“Visum juga tidak bisa kami buka jadi mohon dihargai,” katanya.
Atas perbuatannya, Brigadir AK diancam pasal berlapis yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23. Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6C Undang - Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.“Pasal 82 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 76E ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun,” ujar Wahyu.
Terancam Dipecat
Tindakan tegas akan dilakukan oleh jajaran Polda Babel, bagi oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran, bahkan bakal dilakukan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal tersebut diungkapkan Kabid humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait adanya oknum polisi di Polres Belitung yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.“Apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Jojo.
Menurut mantan Kapolres Belitung Timur (Beltim) ini, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum polisi tersebut.“Kita ikuti dulu sampai mana proses hukumnya, kalau memang terbukti bersalah tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum),” tegasnya.
Apresiasi Unit PPA