Seorang anak yatim piatu berinisial NJ dicabuli oleh oknum polisi Brigpol Akmal saat melapor dilecehkan pengurus panti. Peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi ini terjadi di Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kejadian itu terjadi di Kantor Polsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban NJ bersama rekannya mendatangi Mapolsek Tanjungpandan, Belitung. Korban berniat melaporkan kejadian dugaan pencabulan yang dialaminya di panti asuhan tempatnya tinggal. Setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu tersangka dan diminta masuk ke salah satu ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.
Setelah menceritakan kejadian yang dialaminya, tersangka mengajak korban pindah ruangan. Tersangka lalu mengunci ruangan dari dalam dan dua rekan korban menunggu di ruangan yang lain. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio.“Singkat cerita di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan." "Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ungkap Wahyu.
Kemudian, tersangka meminta korban dan rekannya pulang ke kediaman masing-masing. Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma sehingga mengadu kepada Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel. Akhirnya kejadian dugaan tindak pidana itu dilaporkan ke SPKT Polres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.
Korban Trauma
Wahyu tidak mengungkap secara rinci perbuatan oknum polisi saat mencabuli korban. Ia beralasan selain masih di bawah umur, korban juga masih mengalami trauma akibat perbuatan tersebut. Selain itu, korban juga masih memiliki masa depan yang panjang dalam menjalani kehidupan.“Jadi kami mohon pengertian teman-teman media, karena kalau diekspos semua dikhawatirkan korban lebih trauma lagi." "Nanti sampai proses persidangannya juga akan dilakukan secara tertutup,” ucap Wahyu.