Modus operandi para pelaku ini melibatkan pengoplosan BBM pertalite dengan minyak cong menjadi pertamax, yang kemudian dijual kepada masyarakat melalui Pertashop di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Proses ini melibatkan penerimaan BBM pertalite dari masyarakat secara eceran melalui jerigen, yang selanjutnya dioplos menjadi pertamax. Hasil dari pemeriksaan menyebutkan bahwa para pelaku telah melakukan kegiatan pengoplosan BBM selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Hendrik juga menyampaikan bahwa para pelaku dibayar sekitar Rp200 ribu setiap kali melakukan kegiatan oplosan oleh bos mereka. Di samping itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap bos dari kedua pelaku yang memiliki inisial L.