Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) dinilai oleh Prof Romli Atmasasmita sudah menyimpang dari spirit awal lembaga itu terbentuk. Prof Romli yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) melalui cuitan pribadinya @rajasundawiwaha memaparkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap undang-undang Hibah yang dilakukan oleh KPK dan ICW.
Hasil analisa tersebut juga mendorong dirinya untuk menjadi narasumber dalam Panitia Khusus Angket KPK dengan tujuan mengoreksi kinerja KPK.Romli menyebut, seluruh data yang dibagikan lewat cuitan Twitternya mengacu pada buku 'Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis oleh Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik' yang ditulis oleh dirinya sendiri
"Itu buku dari LPIKP. Inikan begini saya pake data laporan BPK, dan yang memeriksa BPK," ungkap Romli singkat, saat dihubungi via telepon oleh wartawan, Sabtu (1/7).
Lebih lanjut, Romli menjelaskan melalui cuitan pribadinya bahwa terdapat sejumlah dana asing atau dana hibah yang mengalir kepada kedua lembaga tersebut.