Dengan langkah ini, diharapkan para pecandu narkoba tidak lagi merasa takut untuk datang ke kantor polisi dan meminta pertolongan untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas terkait narkoba, karena para pecandu yang telah menjalani rehabilitasi memiliki peluang lebih besar untuk kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat.
Kapolda Metro Jaya juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi langsung dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus narkoba dengan pendekatan yang lebih humanis. Hal ini juga sejalan dengan visi Kapolri yang menekankan pentingnya tindakan preemtif dan preventif dalam menangani masalah narkoba.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa penanganan kasus narkoba bukan hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui upaya-upaya rehabilitasi yang mendukung pemulihan para pecandu narkoba.
Meskipun demikian, Kapolda Metro Jaya juga menegaskan bahwa pecandu narkoba yang berstatus buronan tetap akan ditangkap sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.