Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Polda Metro Jaya dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan mendukung pemulihan para pecandu narkoba. Selain itu, diharapkan masyarakat juga dapat terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus narkoba guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.
Dengan demikian, kebijakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk tidak menangkap pecandu narkoba yang mau rehabilitasi kecuali jika mereka berstatus buronan merupakan langkah progresif dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan mendukung pemulihan para pecandu narkoba. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam masyarakat.