Alasannya, aturannya memang demikian untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak bisa ditahan dan itu juga kewenangan penyidik.
Untuk saat ini, terang Kapolsek, terlapor masih dikenakan wajib lapor ke Polsek Martapura Kota.
"Setiap Senin dan Kamis terlapor wajib lapor. Tetap, prosedur kami jalankan," ungkap Kapolsek.